Sabtu, 23/11/2024 04:47 WIB

Kader PDIP ini Kembali Dipanggil KPK

Fayakhun diduga mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Politisi Golkar, Fayakhun Andriadi (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)

Jakarta - Wakil Ketua Perekonomian DPD Golkar,‎ Sugandhi Bakrie terseret dalam pusaran dugaan suap pembahasan dan pengesahan proyek Satelit Monitoring (Satmon) di Bakamla. Hal itu lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diagendakan diperiksa tim penyidik KPK.

Sedianya, Sugandhi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fayakhun Adriadi (FA). ‎Bersama Sugandhi, Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi juga diagendakan diperiksa. ‎Staf Khusus (Stafsus) Kabakamla, Arie Soedewo yang juga kader PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka FA," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).

Selain Sugandhi dan Ali Fahmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Yanti dan PNS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Rizky. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar tersebut.

Seperti diketahui, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016. Diduga Fayakhun menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla.

Fayakhun diduga mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar. Fayakhun selain itu juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika yang diduga terkait proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak. Di antaranya, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi, serta tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

S‎elain Fayakhun, KPK telah mengantongi  sejumlah nama anggota DPR yang ditenggarai turut menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Para politikus yang disebut-sebut terlibat dan kecipratan uang yakni ‎Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Sebelumnya, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla. Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ ‎

KEYWORD :

Fayakhun Andriadi Politisi Golkar PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :