Sabtu, 23/11/2024 08:21 WIB

Nasib Sial Bupati Bengkulu Selatan

Dirwan diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta.

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Tengah) usai diperiksa KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) dan istrinya, Hendarti (HEN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018) malam. Selain Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu dan istri, KPK juga menetapkan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus keponakan Dirwan, Nursilawati (NUR) dan seorang kontraktor bernama Juhari (JHR).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap Tim Satgas KPK di Bengkulu pada Selasa (16/5/2018). Dalam kasus ini, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Sementara Juhari atas dugaan pemberi suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018," kata Basaria.

Diungkapkan Basaria, Dirwan diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.

"Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," tutur dia.

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta. Selain itu, tim juga menyita dokumen terkait  Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema penunjukkan langsung.

Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Keperihatinan kita adalah KPK melihat bagaimana peran anggota keluarga turut mendukung dalam perbuatan ini, ada istri dan juga keponakan yang diduga bersama-sama menerima uang," tandas Basaria.

KEYWORD :

Dirwan Mahmud Bengkulu Selatan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :