| Kamis, 17/05/2018 04:52 WIB
Konperensi pers kasus operasi tangkap tangan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM), istrinya Hendrati (HEN), dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dari seorang kontraktor bernama Juhari (JHR). Penyerahan uang dugaan suap dari Juhari melalui Nursilawati yang notabenya keponakan Dirwan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua
KPK Basaria Panjaitan di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu, (16/5/2018) malam. Praktik suap itu dibongkar tim lembaga antikorupsi berangkat dari laporan masyarakat.
"Hari Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB diduga terjadi penyerahan uang dari JHR kepada NUR untuk diserahkan kepada HEN yang merupakan istri Bupati
Bengkulu Selatan di rumah pribadi HEN di Kecamatan Manna, Kabupaten
Bengkulu Selatan," ungkap Basaria.
Hendrati dan Nursilawati diduga berperan sebagai penampung uang suap dari Juhari, kontraktor di
Bengkulu Selatan. Dirwan diduga telah berkomunikasi dengan Juhari mengenai mekanisme penyerahan uang.
"Informasinya, bupati bilang uang jangan diserahkan ke saya, tapi serahkan ke HEN (Hendrati) atau NUR (Nursilawati)," kata Basaria.
Setelah penyerahan uang, Jauhari bertolak ke sebuah rumah makan di daerah Manna. Tim
KPK kemudian mengamankan Jauhari dari rumah makan tersebut. "JHR (Jauhari) diamankan tim sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian kembali ke rumah HEN (Hendrati)," ucap Basaria.
Saat tiba di rumah Hendrati, Nursilawati sudah bertolak ke kediaman kerabatnya di daerah Manna. Nursilawati kemudian dijemput tim
KPK dan langsung dibawa ke kediaman Hendrati.
"Tim mengamankan NUR sekitar pukul 17.15 WIB," imbuh Basaria.
Setelah kedua tim tiba di rumah Hendrati, tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati. Tim juga mengamankan bukti tranfer sebesar Rp15 juta dengan rincian Rp13 juta diduga berasal dari pemberian Jauhari sebelumnya pada 12 Mei 2018.
Tim
KPK, lanjut Basaria, kemudian membawa Nursilawati ke rumah pribadinya di Kecamatan Manna. Dari lokasi, tim mengamankan uang lainnya sebesar sekitar Rp 10 juta.
"Tim kemudian mengamankan dan membawa HEN, DM, NUR, dan JHR dari rumah pribadi HEN ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Sekitar pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung
KPK," terang Basaria.
Dari oprasi tangkap tangan ini, tim mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan 5 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan oleh Pemkab
Bengkulu Selatan senilai Rp 750 juta. Komitmen fee dari proyek itu yakni sebesar 15 persen atau sebesar Rp 112,5 juta.
"Uang diberikan oleh JHR, seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017," ujar Basaria.
Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini yaitu dengan cara penunjukkan langsung. Proyek dibawah Rp 200 juta memang diperbolehkan langsung, Namun, diduga nilai proyek yang tidak terlalu besar itu memang sengaja dipecah agar bisa dengan cara penunjukkan langsung.
"Jadi ada proyek jalan, besarnya sekitar Rp 200 juta, kita coba hitung ternyata cuma beberapa meter, hampir tidak mungkin itu," imbuh dia.
Jika dilihat dari pengerjaan proyek sejak 2017,
KPK menduga penerimaan uang suap telah dilakukan berkali-kali. Lembaga antikorupsi akan mengembangkan dan mendalami hal tersebut. "Memang ada informasi penerimaan uang sejak 2017," kata dia.
Disisi lain, ungkap Basaria, pihaknya merasa prihatin dengan praktik rasuah ini. Sebab, praktik ini melibatkan pihak keluarga.
"
KPK melihat bagaimana peran anggota keluarga turut mendukung dalam perbuatan ini, ada istri dan juga keponakan yang diduga bersama-sama menerima uang," tandas Basaria.
Dirwan, Hendrati, Nursilawati, dan Jauhari kini sudah menyandang status tersangka.
Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Juhari selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
KEYWORD :
Dirwan Mahmud Bengkulu Selatan KPK