Sabtu, 23/11/2024 08:31 WIB

Dirwan Mahmud Masuk Penjara: "Tragedi Buat Saya"

Dirwan berdalih tak mengetahui soal fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Tengah) usai diperiksa KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM) resmi dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5/2018) malam. Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"Ditahan di Rutan cabang KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dirwan ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Dirwan sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama tiga orang lainnya dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018).

Dikawal petugas KPK, Dirwan yang mengenakan rompi tahanan tampak keluar dari loby gedung KPK sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelum memasuki mobil tahanan, Dirwan sempat memberikan keterangan kepada awak media.

"Intinya ini tragedi buat saya. Saya ngga bisa katakan dan saya ngga sangka akan terjadi seperti ini," tutur Dirwan.

Dirwan pun pasrah atas proses hukum yang menjeratnya jadi pesakitan. "Tapi bagaimana pun kita lihat prosesnya sekarang," imbuh dia.

Dirwan berdalih tak mengetahui soal fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. "Saya ngga ngerti," tutur dia.

Sejauh ini Dirwan mengaku belum mengetahui apakah Partai Perindo besutan Hary Tanoesoedibjo akan memberi bantuan hukum atau tidak. Namun, kata Dirwan, hal itu akan coba dikoordinasikan.

"Ngga tau, belum dikoordinasikan. Ia nanti ada (dikoordinasikan)," tandas Dirwan.

Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, istri Dirwan, Hendrati (HEN); Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR); dan kontraktor Juhari. Dirwan, Hendrati dan Nursilawati ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Juhari.

Tak berbeda dengan Dirwan, Hendrati (HEN); Nursilawati (NUR); dan Juhari juga dijebloskan ke jeruji besi. Jauhari ditahan di Rutan cabang KPK. Sementara Hendrati dan Nursilawati ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.‎

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Febri.

KEYWORD :

Dirwan Mahmud Bengkulu Selatan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :