Sabtu, 23/11/2024 07:49 WIB

Bawaslu Pidanakan PSI ke Bareskrim

Beberapa kali panggilan Bawaslu, Ketua Umum PSI Grace Natalie tidak datang.

Bawaslu RI

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan partai. Kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye.

"Kami laporkan hari ini Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Mabes Polri terkait iklan tersebut untuk diselidiki pihak kepolisian," kata ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, (17/05/2018).

Menurut Abhan, iklan PSI diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.

"Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujarnya.

Menurut Abhan, iklan PSI yang dipasang di media Jawa Pos pada 23 April 2018, dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan itu menurut Bawaslu merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dari hasil pemeriksaan iklan PSI, Bawaslu menemukan tujuh materi yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu berupa penggambaran citra diri partai, di antaranya memuat nomor urut serta lambang partai.

Abhan menjelaskan Bawaslu sebenarnya ingin mengklarifikasi langsung masalah ini kepada Ketua Umum PSI Grace Natalie. Namun, beberapa kali dipanggil, Ketum PSI tidak hadir.

"Yang bisa terklarifikasi sekjen dan wasekjennya. Jadi mereka berdua yang kami laporkan," ujarnya.

Menurut pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Abhan mengharapkan polisi bisa segera melakukan pengembangan atas kasus ini.

"Waktu penyidikan paling lama 14 hari sejak diterima (laporan Bawaslu), kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," katanya menegaskan.

 

KEYWORD :

PSI Pidana Pemilu Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :