Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat korporasi dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi.
"Yang pasti ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (18/5/2018) pagi.Diduga kuat sangkaan TPPU terhadap korporasi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad (MYF). Dimana korporasi itu disinyalir mengelola hasil tindak pidana korupsi Yahya Fuad dan sejumlah pihak."Penyidik sedang tangani sebuah korporasi yang diduga menampung dan menyamarkan hasil korupsi. Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," ungkap Febri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad; Khayub Muhammad Lutfi; dan Hojin Ansori dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kebumen tahun anggaran 2016. Yahya Fuad diduga menerima uang sekitar Rp 2,3 miliar.Hojin yang sebelumnya menjadi anggota tim sukses Yahya dalam pemilihan bupati, diduga bertugas sebagai penerima suap dan gratikasi untuk sang bupati. Sementara Khayub Muhammad Lutfi diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu yakni suap dan gratifikasi agar Mohamad Yahya Fuad selaku bupati Kebumen melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya dalam pengadaan barang dan jasa di Kebumen tahun anggaran 2016.
Korupsi Korporasi Pencucian Uang KPK