Sabtu, 23/11/2024 10:21 WIB

Dua Perusahaan Penampung Dugaan Suap Kebumen jadi Tersangka

PT Tradha selain itu juga turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp 3 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut diduga menampung hasil korupsi Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarid dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Dikatakan Laode, penyelidikan TPPU terhadap PT Tradha sudah dilakukan pihaknya sejak 6 April 2018 lalu. ‎

Atas dugaan tersebut PT PR atau Tradha yang merupakan perusahaan milik Yahya Fuad ini dijerat dengan Pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ‎"lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata Laode.‎

Diungkapkan Laode, PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 mengikuti lelang delapan proyek di Pemkab Kebumen dengan nilai mencapai Rp 51 miliar. Guna‎ mengelabui, PT Tradha meminjam lima bendera perusahaan lain untuk mengikuti proses lelang tersebut.

PT Tradha selain itu juga turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp 3 miliar. "Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pr ibadi MYF (Muhammad Yahya Fuad) baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya," ungkap Laode.

PT Tradha sejak saat itu hingga kini ‎sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 6,7 miliar. "‎Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," tandas Laode.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud (MYF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK juga menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) sebagai tersangka tersangka kasus yang sama.

KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.‎ Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

KEYWORD :

Kebumen KPK Yahya Fuad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :