Sabtu, 23/11/2024 07:30 WIB

Lima Proyek Suap Bengkulu Selatan

Modus yang digunakan untuk mendapatkan fee tersebut yakni dengan memecah paket pengadaan, sehingga nilainya dapat masuk kategori penujukan langsung.

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Tengah) usai diperiksa KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/5/2018) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud agar mendapatkan proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018. Setidaknya ada tiga lokasi yang digeledah.‎

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Adapun tiga lokasi yang digeledah secara paralel yakni, Kantor Bupati; kantor Dinas PUPR; dan Rumah pribadi tersangka Dirwan di Jalan Gerak Alam.

"Geledah dilakukan oleh 3 tim yang bekerja pararel di tiga lokasi tersebut sejak pukul 09.30 hingga saat ini masih berlangsung," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ‎Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM), istrinya Hendrati (HEN), Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) dan kontraktor bernama Juhari (JHR) sebagai tersangka.

Dirwan, Hendrati, Nursilawati‎, dan Jauhari kini sudah menyandang status tersangka. Mereka pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.‎

Diduga kasus suap ini berkaitan dengan 5 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan oleh Pemkab Bengkulu Selatan. ‎Komitmen fee dari lima proyek itu sebesar 15 persen. ‎Adapun lima proyek tersebut yakni:

a.    Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi
b.    Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya
c.    Proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya
d.    Proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya
e.    Proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya

5 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan oleh Pemkab Bengkulu Selatan itu diketahui senilai Rp 750 juta. Dengan begitu, komitmen fee 15 persen dari proyek itu senilai Rp 112,5 juta.

Modus yang digunakan untuk mendapatkan fee tersebut yakni dengan memecah paket pengadaan, sehingga nilainya dapat masuk kategori penujukan langsung. Dimana diketahui, proyekdibawah Rp 200 juta memang diperbolehkan langsung atau tanpa lelang.‎

Penetapan tersangka itu merupakan hasil oprasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018). Dari oprasi tangkap tangan ini, tim mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Jika dilihat dari pengerjaan proyek sejak 2017, KPK menduga penerimaan uang suap telah dilakukan berkali-kali. Lembaga antikorupsi akan mengembangkan dan mendalami hal tersebut.

KEYWORD :

Bengkulu Selatan Suap Proyek KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :