Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun. Abun juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Sugianto saat membaca amar putusan terdakwa Herry Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5/2018) malam.
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar. Pemberian uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk perusahaan Abun yang merupakan teman baik dari ayah Rita, Syaukani HM.
Pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Yakni, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Perbuatan Abun dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melskukan tipikor," kata Sugianto.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Abun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur Sugianto.Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Abun dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kutai Kartanegara Rita Widyasari Hery Susanto