Sabtu, 23/11/2024 12:06 WIB

Pemerintah Siapkan Regulasi Jerat Medsos Biarkan Hoax

Hingga Minggu (20/5) malam, sudah ada 2.528 akun yang diblokir dan 9.500 akun yang masih diverifikasi.

Komunitas Sosial Media

Yogyakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sedang menyiapkan Undang-Undang untuk menjerat platform media sosial yang terbukti melakukan pembiaran terhadap konten-konten hoax hingga terorisme dan radikalisme.

"Kami sudah mengirim tim bulan lalu ke Jerman dan Malaysia, karena di Jerman itu dikeluarkan Undang-Undang (UU) bagaimana mengadress masalah hoax," kata Rudiantara seusai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin.

Menurut Rudiantara, dengan regulasi tersebut, platform media sosial seperti facebook, instagram, twitter, hingga youtube bisa dikenai sanksi berupa denda atau penalti jika dianggap melakukan pembiaran terhadap penyebaran konten-konten hoax.

"Kami sedang menyiapkan regulasi tersebut di Indonesia untuk mengadress (platform), bukan orangnya," kata dia.

Ia mengatakan untuk menindak pemilik akun atau orang yang mengunggah, Indonesia selama ini telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Platform juga harus bertanggung jawab. Meski kita kejar orangnya, kalau platform tetap melakukan pembiaran juga tidak selesai," kata dia.

Agar bisa segera efektif diberlakukan, Rudiantara berharap proses pembuatan regulasi itu bisa segera selesai. "Semakin cepat, semakin bagus," kata dia.

Rudiantara juga mengaku telah memblokir akun-akun yang tersebar di sejumlah platform media sosial yang memuat konten radikalisme dan terorisme. Hingga Minggu (20/5) malam, sudah ada 2.528 akun yang diblokir dan 9.500 akun yang masih diverifikasi.

"Saya yakin hari ini sudah bertambah lagi mungkin sudah lebih dari 3.000-an yang diblokir dan akan kami sisir terus," kata Rudiantara. (Ant)

   

 

KEYWORD :

Hoax Media Sosial Menkominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :