Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, Senin (21/5/2018). Politikus Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (FA).
“Yang bersangkutan (Idrus Marham) saksi untuk tersangka FA," kata Febri melalui pesan singkat.
Idrus diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi sekitar pukul 14.15 WIB. Mengenakan kemeja putih, mantan Sekretaris Jenderal Golkar ini tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.
Sebelumnya, elit Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi Fayakhun pada Senin (14/5/2018) pekan lalu. Usai diperiksa, Yorrys menyinggung Idrus yang disebut menerima uang dari Fayakhun terkait pengurusan anggaran satelit monitoring Bakamla.
Menurut Fayakhun, Yorrys juga turut menerima uang. Hal itu juga dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yorrys.
"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun menerima uang). Antara lain Pak Idrus, cuma nggak bisa datang (diperiksa). Terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," ungkap Yorrys.
Dalam kasus ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
KEYWORD :Idrus marham KPK kasus e-ktp