Ilustrasi BPIH
Jakarta - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap kedua memasuki hari keempat. Sampai dengan penutupan pelunasan Senin (21/05), pada jam 15.00 WIB, sebanyak 8.884 jemaah telah melakukan pelunasan.
"Sampai empat hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap kedua, masih ada 4.648 kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan berkurang hingga tahap akhir pelunasan Jumat mendatang," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Senin (21/05).
Pelunasan BPIH reguler tahap pertama yang berlangsung dari 16 April - 4 Mei 2018 menyisakan 15.044 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler. Jumlah ini terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan tahap kedua dari 16 - 25 Mei 2018.
"Sampai hari ini, sudah 197.840 jemaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH," ujar Nafit.
"Jika sampai dengan tahap kedua berakhir, masih ada sisa kuota, akan diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi di tahap kedua ini," sambungnya.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.
"Untuk TPHD, dari kuota sebanyak 1.512, yang sudah melakukan pelunasan 403 orang sehingga masih tersisa 1.109," ujarnya.
Nafit mengimbauan agar Kanwil segera memproses pelunasan BPIH untuk TPHD. Menurutnya, sampai hari ini baru 16 provinsi yang telah memulai pelunasannya. Padahal, masa pelunasan TPHD berbarengan dengan masa pelunasan jemaah haji reguler.
"Kanwil agar segera berkoordinasi dengan Pemprov setempat untuk memproses pelunasan BPIH untuk TPHD," tegasnya.
Ditjen PHU juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji dengan status cadangan sebanyak 5% dari kuota jemaah atau 10.017 orang. Sampai dengan sore ini, sebanyak 2.429 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.
"Jemaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap kedua, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap kedua ini selesai," tutur Nafit.
Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.
KEYWORD :Haji BPIH Kementerian Agama