Gedung KPK
Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah didakwa menyuap atau memberikan uang senilai Rp 6,7 miliar kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2.798.300.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Supaya penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Selain itu, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.
Kemudian, memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. Tak hanya itu, pemberian uang juga dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.
Adapun permintaan uang itu dilakukan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih. Atas perbuatannya, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Suap Kendari Tipikor