Gedung KPK
Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra meminta uang Rp 2,8 miliar kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Permintaan uang itu terkait pencalonan gubernur Sulawesi Tenggara.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Hasmun Hamzah. Menurut jaksa , uang tersebut untuk membiayai keperluan ayah Adriatma, Asrun, dalam pencalonan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra Tahun 2018, Asrun yang merupakan mantan Wali Kota Kendari itu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu pasangan calon.
"Untuk mengurus segala keperluan dana terkait Asrun dalam rangka pencalonan sebagai gubernur, akan dilakukan oleh Adriatma dan Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun," kata jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan terhadap Hasmun Hamzah yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Permintaan uang itu berawal ketika Adriatma mengundang Hasmun ke rumah dinas Wali Kota Kendari pada Februari 2018. Dimana Adriatma dalam pertemuan itu kemudian meminta agar Hasmun membantu biaya kampanye Asrun yang mencalonkan diri sebagai gubernur.
Biaya yang diminta senilai Rp 2,8 miliar. Kemudian Hasmun menyanggupi dan akan menyerahkan uang itu pada 26 Februari 2018.
Permintaan itu disetujui karena Hasmun mendapatkan proyek multi years dari Adriatma. Yakni proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newport dengan nilai kontrak sebesar Rp 60 miliar.
Dalam perkara ini, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Supaya penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa.
KEYWORD :KPK Tipikor Kendari Suap