Kabar gembira untuk pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, dan Polri (Foto: Ilustrasi)
Jakarta - Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13.
Berbeda dengan tahun lalu, kali ini pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan seperti veteran pejuang perintis kemerdekaan yang tahun lalu tidak menerima THR, kali ini mendapat satu kali gaji pokok/tunjangan yang bersifat pensiun. Selain itu, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/5).
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
THR Pensiunan Jokowi