Sabtu, 23/11/2024 14:11 WIB

Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Hambalang

Lebih lanjut dikatakan Anas, hukuman yang dijatuhkan untuknya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu dia menempuh langkah hukum PK.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (Kanan). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menyebut PK tersebut adalah salah satu upaya untuk mencari keadilan atas kasus korupsi yang menyeretnya ke jeruji besi.

Demikian disampaikan Anas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)‎ Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (24/5/2018).‎ Sidang perdana PK Anas digelar hari ini.

"Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, mekipun namanya Peninjauan Kembali," ungkap Anas.

Lebih lanjut dikatakan Anas, hukuman yang dijatuhkan untuknya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu dia menempuh langkah hukum PK.

"Intinya adalah ikhtiar, untuk mendapatkan keadilan karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil," ucap matna Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI itu.

Melalui upaya PK ini, Anas berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil untuk dirinya. Pasalnya, dalam tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum justru diperberat.

Mahkamah Agung ‎(MA) memperberat enam tahun masa hukuman penjara Anas Urbaningrum di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya delapan tahun penjara.

"Jadi mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," tutur Anas.

‎Anas membantah PK ini baru dilakukan setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Artidjo kini sudah pensiun, meski secara administrasi baru berlaku pada 1 Juni 2018 mendatang. Usianya yang sudah 70 tahun menjadi alasan Artidjo tak memegang palu hakim untuk mengadili perkara.

Artidjo merupakan hakim yang memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara itu.‎ Anas menyebut PK dilakukan lantaran keputusan Artidjo yang pemperberat hukumannya itu.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan pak artidjo. Putusan yang buat saya tidak kredibel," ujar Anas.

Kendati menyebut putusan Artidjo tak redibel, Anas tetap menghormatinya. Sejauh ini Anas menilai jika hakim Artidjo kredibel dalam menangani perkara.

Namun, kata Anas, tidak dalam menangani perkaranya. Lantaran belum cermat dalam menangani perkaranya, sambung Anas, dirinya kemudian mengajukan PK.

"Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu, tetapi apapun saya hormati putusan tersebut karena adil atau tidak adil kan sudah menjadi putusan dan sudah di eksekusi," tandas Anas.

KEYWORD :

Anas Urbaningrum Kasus Hambalang Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :