Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online.com)
Jakarta - Beberapa pihak keluarga Zumi Zola diduga mengetahui gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi nonaktif tersebut. Keluarga diduga mengetahui aset-aset dan gratifikasi, termasuk mengenai uang yang disita tim penyidik KPK.
Dugaan itu mengemuka seiring intensifnya tim penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota keluarga Zumi. Tim penyidik memeriksa Sherrin Tharia, istri Zumi Zola dan ibunda Zumi Zola, Hermina. Hari ini, Kamis (24/5/2018), penyidik memeriksa adik Zumi Zola, Zumi Laza. Penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah uang dari sebuah villa milik Zumi Zola.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi atau anggota keluarga tersangka terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Disinggung adanya dugaan para anggota keluarga ini mengetahui gratifikasi yang diterima Zumi Zola maupun aset-aset yang berasal dari gratifikasi, Febri mengatakan, tim penyidik mengklarifikasi aset-aset milik Zumi Zola.
"Apakah keluarga tahu atau tidak, karena itu materi pemeriksaan, maka belum bisa saya sampaikan," kata Febri. KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Gubernur non-aktif Jambi tersebut ditetapkan bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan.Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi hingga Rp 6 miliar. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga kuat uang Rp 6 miliar itu kemudian digunakan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Zumi Zola Jambi KPK