Seorang pria berakun Jojo_ismyname
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki lima orang teman Sekolah RJ terkait penghinaan dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pria berusia 16 tahun itu, juga akan tetap menjalani proses hukum dan saat ini berstatus sebagai tersangka.
"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.Argo mengatakan, penyidik kepolisian tidak menahan RJ lantaran masih berusia di bawah umur, sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.Baca juga :
Baru Naikkan Insentif KPU, Jokowi Minta Maaf
Alasannya tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.
Baru Naikkan Insentif KPU, Jokowi Minta Maaf
Penghina Presiden Joko Widodo Media Sosial