Sabtu, 23/11/2024 14:29 WIB

Penghina Jokowi dan Rekannya Tetap Diproses Hukum

Penyidik kepolisian tidak menahan RJ lantaran masih berusia di bawah umur,  sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.

Seorang pria berakun Jojo_ismyname

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki lima orang teman Sekolah RJ terkait penghinaan dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pria berusia 16 tahun itu, juga akan tetap menjalani proses hukum dan saat ini berstatus sebagai tersangka.

"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan,  penyidik kepolisian tidak menahan RJ lantaran masih berusia di bawah umur,  sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.

Alasannya tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.

Argo mengatakan S dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun. Argo menegaskan proses hukum terhadap S mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia dibawah umur.

Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akum Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5). Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.

KEYWORD :

Penghina Presiden Joko Widodo Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :