Presiden Joko Widodo
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melibatkan TNI menyusul telah disahkannya UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Katanya, soal itu hanya urusan teknis.
Kata Jokowi lagi, sebab keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Itu nanti Perpres hanya teknis," ujarnya usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, Jumat (25/5). "Sebelumnya, sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden lagi. Perpres itu kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras. "Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," jelas dia.Teroris Presiden Joko Widodo Jokowi