Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Advokat, Fredrich Yunadi sempat `meloby` penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi. Mantan pengacara Setya Novanto ini `meloby` penyidik senior KPK Ambarita Damanik dalam rangka meminta pekerjaan terkait jasa sebagai pembela hukum.
Permintaan itu diamini Ambarita Damanik saat bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Surtarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/5/2018). Menurut Damanik, permintaan itu disampaikan Fredrich saat penyidik lembaga antikorupsi menggeledah kediaman Setya Novanto.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya. Akan tetapi, sambung Damanik, Fredrich sambil bercanda meminta agar para tersangka di KPK ditawarkan untuk menggunakan jasa kantor hukum dirinya.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Seperti diketahui, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh