Sabtu, 23/11/2024 10:54 WIB

Terkait Kasus Korupsi, Fredrich `Loby` Penyidik KPK

Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya.

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta ‎- Advokat, Fredrich Yunadi sempat `meloby` penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi. Mantan pengacara Setya Novanto ini `meloby` penyidik senior KPK Ambarita Damanik dalam rangka meminta pekerjaan terkait jasa sebagai pembela hukum.‎

Permintaan itu diamini Ambarita Damanik saat bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Surtarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/5/2018). ‎Menurut Damanik, permintaan itu disampaikan Fredrich saat penyidik lembaga antikorupsi menggeledah kediaman Setya Novanto.‎

"Dia bilang, `Pak Damanik, coba lah bagi kerjaan. Di sana kan banyak OTT, biar kantor kami ini juga hidup`," ucap Damanik menirukan ucapan Fredrich.

Saat melakukan penggeledahan, kata Damanik, ‎Fredrich yang mengaku sebagai pengacara Setya Novanto dan turut mendampingi penyidik KPK. Saat itu Damanik dan Fredrich bertukar nomor ponsel.

Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya. Akan tetapi, sambung Damanik, ‎Fredrich sambil bercanda meminta agar para tersangka di KPK ditawarkan untuk menggunakan jasa kantor hukum dirinya.

"Tapi bagaimana kami bisa bagi-bagi kerjaan, kami saja baru kenal. Lagi pula seseorang yang kami tangkap, tidak boleh kami atur harus pakai lawyer itu atau lawyer ini," tutur Damanik.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :