Sabtu, 23/11/2024 11:06 WIB

Tersangka Suap Bakamla Bongkar `Borok` DPR

Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengemukakan, mantan Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi (FA)‎ membongkar `borok` sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dan menerima aliran dana dari proyek Satelit Monitoring Bakamla.

"Yang teman dari DPR terakhir kan memang membuka banyak hal ya.  Mudah-mudahan dari situ juga kita akan mengembangkan lebih lanjut," ungkap Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5/2018) malam.‎

Fakta persidangan sejumlah terdakwa kasus ini sebelumnya mengungkap sejumlah anggota DPR lain yang diduga terlibat dan turut kecipratan aliran dana dari proyek tersebut. Di antara para legislator yang disebut-sebut itu yakni politikus PDIP TB Hasanuddin dan Eva Sundari, serta dua politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Agus memastikan pihaknya menindaklanjuti pengakuan politikus Golkar itu.‎ Bahkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.  Dilain sisi, Agus juga mengaku telah berkoordinasi dengan PPATK dalam pengusutan kasus ini. Utamanya terkait transaksi yang mencurigakan.

"Secara rutin apapun bantuan dari PPATK selalu diterima. Apakah itu dari PPATK sendiri yang mempunyai data maupun kita yang selalu dapat bantuan," tandas Agus.

Seperti diketahui, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016. Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla.

Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika.

Diduga sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta dalam empat kali tahapan.

KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak. Yakni, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi. Kemudian tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus‎.

KEYWORD :

KPK Politisi Golkar Fayakhun Andriadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :