| Senin, 28/05/2018 02:24 WIB
Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Kasus suap dengan tersangka Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan tak lama lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang menjerat Rudi Erawan.
Dikatakann Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah, berkas penyidikan tersangka
Rudi Erawan telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka
Rudi Erawan ke tahap penuntutan atau tahap II pada Jumat kemarin.
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE dalam kasus dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 ke tahap penuntutan atau tahap II," ucap Febri melalui pesan singkat, Sabtu (26/5/2018).
Pasca pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap
Rudi Erawan. Surat dakwaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Sedianya persidangan Rudi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sidang rencananya akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Febri.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 27 saksi. Para saksi itu yang telah diperiksa di antaranya Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kempupera, Amran Hi Mustary, Anggota DPR Bambang Wuryatmo, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, dan pihak swasta lainnya.
Rudi Erawan sendiri telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak empat kali. Dalam kasus ini, Bupati
Halmahera Timur,
Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan sejumlah kontraktor lainnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Suap dan gratifikasi itu diserahkan Abdul Khoir kepada
Rudi Erawan melalui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Amran yang digelar pada Senin 13 Februari 2018 lalu,
Rudi Erawan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku merekomendasikan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX melalui Fraksi PDIP. Rekomendasi itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, Rudi mengaku menghubungi Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P.
Orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil sebelumnya juga mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang pada
Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang Rp 3 miliar yang diduga bagian dari suksesi Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku.
KEYWORD :
Halmahera Timur Rudi Erawan KPK