Sabtu, 23/11/2024 14:17 WIB

KPK Geledak Tiga Lokasi Kasus Suap Buton Selatan

Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

‎Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (Kiri) saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakara. (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

"Penyidik pada Sabtu (26/5) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain,  rumah tersangka Tonny Kongres dari unsur swasta, rumah jabatan Bupati, dan kantor bupati. "Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," ungkap Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat,  dan Tonny Kongres dari pihak swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.

Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

KEYWORD :

Buton Selatan KPK Agus Feisal Hidayat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :