Ilustrasi Kekerasan Wartawan
Yerusalem - Persatuan wartawan Palestina mengutuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel yang melarang wartawan mekam dan memotret tentara Israel yang sedang bertugas.
The Palestinian Journalist Syndicate (PJS) menilai, RUU itu akan memberikan legitimasi kepada pendudukan Israel untuk melakukan lebih banyak kejahatan.
"(RUU) sangat menyerang profesi pers dan melegitimasi praktik kriminal yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina," jelas pernyataan itu.Demokrat Waspadai Kehadiran Kelompok pro-Palestina yang Tuntut Embargo Senjata dalam Konvensi
"Ini adalah upaya untuk menghindari hukuman dan keadilan internasional," tambahnya.
RUU yang berjudul "Larangan Memotre dan Mendokumentasikan IDF Soldiers (tentara Isareal)" diusulkan ke Knesset, parlemen Israel, pada Kamis dan telah didukung oleh Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.
"Siapa pun yang memfilmkan, memfoto, dan / atau merekam tentara dalam menjalankan tugas mereka, dengan maksud merusak semangat tentara IDF dan penduduk Israel, akan dikenakan hukuman lima tahun penjara," kata RUU itu, yang diusulkan oleh Robert. Ilatov, anggota Knesset dan ketua partai sayap kanan Yisrael Beiteinu.
Catatan penjelasan RUU mengatakan bahwa Israel telah "menyaksikan fenomena mengkhawatirkan terkait dokumentasi tentara Israel" selama bertahun-tahun.
"Ini dilakukan melalui video, stills, dan rekaman audio oleh organisasi anti-Israel dan pro-Palestina seperti B`Tselem, Machsom Watch Women, Breaking the Silence, dan berbagai organisasi BDS," katanya.
Ilatov mengatakan bahwa sudah waktunya untuk mengakhiri "absurditas ini".
"Kami memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tentara Israel dengan kondisi yang optimal untuk melaksanakan tugas mereka, tanpa harus khawatir tentang seorang kiri atau organisasi yang mungkin mempublikasikan gambar mereka untuk mempermalukan mereka," katanya. (Al Jazeera)
KEYWORD :Israel Palestina PJS wartawan