Ilustrasi Kekerasan Wartawan
Yerusalem - Harian Israel, Haaretz mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel yang melarang wartawan merekam dan memotret tentara Israel yang sedang bertugas.
Dalam sebuah editorial yang diterbitkan pada Minggu kemarin, ia menyebut RUU tersebut merugikan kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui kegiatan militer tersebut selama di lapagan.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui apa realitasnya dan terutama apa yang dilakukan `tentara rakyat` dalam namanya dan atas namanya," kata editorial tersebut dikutip dari Al Jazeera, Selasa (29/5)
"Itulah mengapa sensor hanya dapat dilakukan dalam kasus-kasus bahaya serius untuk keamanan negara dan bukan dalam upaya untuk menghindarkan kritik terhadap tentara," sambugnya.
RUU yang berjudul "Larangan Memotre dan Mendokumentasikan IDF Soldiers (tentara Isareal)" diusulkan ke Knesset, parlemen Israel, pada Kamis dan telah didukung oleh Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.
"Siapa pun yang memfilmkan, memfoto, dan / atau merekam tentara dalam menjalankan tugas mereka, dengan maksud merusak semangat tentara IDF dan penduduk Israel, akan dikenakan hukuman lima tahun penjara," kata RUU itu, yang diusulkan oleh Robert. Ilatov, anggota Knesset dan ketua partai sayap kanan Yisrael Beiteinu.
Sebelumnya, The Palestinian Journalist Syndicate (PJS) juga mengecam RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa jika RUU disetujui, itu akan memberikan legitimasi kepada pendudukan Israel untuk melakukan lebih banyak kejahatan.
Kelompok itu meminta PBB dan lembaga kebebasan pers internasional untuk memberikan tekanan pada entitas pendudukan untuk mematuhi hukum dan konvensi internasional, dan untuk melindungi kebebasan pers untuk mendokumentasikan kebenaran.
Demokrat Waspadai Kehadiran Kelompok pro-Palestina yang Tuntut Embargo Senjata dalam Konvensi
Israel Palestina PJS wartawan Haaretz