Sabtu, 23/11/2024 18:42 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Isi Pledoi Terdakwa Teroris

Juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman.

Jakarta  - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman beserta tim kuasa hukumnya.

"Kami tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Tim jaksa menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian  dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Anita.

Tim JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meneruskan permohonan korban bom Sarinah Thamrin dan bom Kampung Melayu (keduanya di Jakarta) terkait hak kompensasi korban.

Mereka meminta agar hak kompensasi korban dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. "Dan membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Demikian nota pembelaan kami," tutup Anita.

Menanggapi replik dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini mengatakan bahwa sidang vonis Aman akan digelar akhir Juni mendatang. "Sidang vonis akan digelar setelah Lebaran, 22 Juni," ujar Ahmad sambil menutup sidang.

Dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu, Aman menolak seluruh dakwaan JPU dan berkeras bahwa dia tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk melakukan serangan terorisme di tanah air.

Jaksa menilai Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer sehingga menuntutnya dengan hukuman mati.

Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di Indonesia antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin di Jakarta, bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara). (AA)

KEYWORD :

Teroris Aman Abdurrahman ISIS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :