Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman beserta tim kuasa hukumnya.
"Kami tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.Tim jaksa menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Baca juga :
Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Bermasalah, KPK: Kapal Tak Sesuai Spesifikasi
Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Bermasalah, KPK: Kapal Tak Sesuai Spesifikasi
Teroris Aman Abdurrahman ISIS