Yohanna
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU).
MoU tersebut merupakan wujud dari komitmen Kemen PPPA dan KPU untuk mendukung peningkatan partisipasi perempuan pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2018.
Kesepakatan ini juga menjadi tolok ukur dalam membangun paradigma kesetaraan gender guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan baik di legislatif maupun eksekutif.
Seperti yang kita ketahui, 2018 merupakan tahun politik dan Juni 2018 nanti akan diselenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pada Pilkada serentak 2018, terdapat 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur.Sedangkan Perempuan Calon Bupati sebanyak 49 dan Perempuan Calon Wakil Bupati sebanyak 50 orang, semuanya berjumlah 99 orang.
Baca juga :
Puan Maharani Ungkap DPR Sudah Rampungkan 126 UU
Berdasarkan data di atas terlihat bahwa jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada 2018 mengalami peningkatan. Karena pada Pilkada serentak tahun 2017, hanya ada 44 perempuan atau sekitar 7,17 persen yang mengikuti pemilihan termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. “Jumlah partisipasi perempuan dalam bidang politik dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan, akan tetapi belum mencapai 30 persen dari jumlah keseluruhan nya. Untuk itu, harapan saya dengan adanya MoU dengan KPU ini dapat mempercepat peningkatan keterwakilan perempuan di bidang legislatif dan eksekutif," ujar Yohana Yembise dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama (MoU) antara Kemen PPPA dan KPU, di Kantor KPU Pusat, Jakarta (30/5).
Puan Maharani Ungkap DPR Sudah Rampungkan 126 UU
Politik Perempuan Parlemen Yohana Yembise