Sabtu, 23/11/2024 22:16 WIB

Meski Meningkat, Keterwakilan Perempuan di Politik Belum 30 Persen

Jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada 2018 mengalami peningkatan.

Yohanna

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU).

MoU tersebut merupakan wujud dari komitmen Kemen PPPA dan KPU untuk mendukung peningkatan partisipasi perempuan pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2018.

Kesepakatan ini juga menjadi tolok ukur dalam membangun paradigma kesetaraan gender guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan baik di legislatif maupun eksekutif.

Seperti yang kita ketahui, 2018 merupakan tahun politik dan Juni 2018 nanti akan diselenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pada Pilkada serentak 2018, terdapat 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur.

Sedangkan Perempuan Calon Bupati sebanyak 49 dan Perempuan Calon Wakil Bupati sebanyak 50 orang, semuanya berjumlah 99 orang.

Berdasarkan data di atas terlihat bahwa jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada 2018 mengalami peningkatan. Karena pada Pilkada serentak tahun 2017, hanya ada 44 perempuan atau sekitar 7,17 persen yang mengikuti pemilihan termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Jumlah partisipasi perempuan dalam bidang politik dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan, akan tetapi belum mencapai 30 persen dari jumlah keseluruhan nya. Untuk itu, harapan saya dengan adanya MoU dengan KPU ini dapat mempercepat peningkatan keterwakilan perempuan di bidang legislatif dan eksekutif," ujar Yohana Yembise dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama (MoU) antara Kemen PPPA dan KPU, di Kantor KPU Pusat, Jakarta (30/5).

Representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.

Para pimpinan partai-partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 diharapkan dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan calon legislatif.

“Untuk meningkatan keterwakilan perempuan di bidang politik, Kemen PPPA telah melakukan serangkaian pendidikan dan pelatihan politik untuk bakal calon perwakilan perempuan dalam Pilkada 2018 serta pelatihan politik perempuan calon legislatif untuk Pemilu 2019. Selain itu, pasca-pemilihan mereka juga diberikan pembekalan agar lebih percaya diri dan mampu melaksanakan tugas-tugas keparlemenan," pungkas Yohana.

KEYWORD :

Politik Perempuan Parlemen Yohana Yembise




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :