Selasa, 24/12/2024 10:39 WIB

KPK Minta Jokowi Tolak RUU KUHP, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Sementara, lanjut Laode, dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu risiko jika pemerintah menyetujui RUU KUHP tersebut.

Jika RUU KUHP itu benar-benar direstui pemerintah, lanjut Laode, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta pun berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK.

"RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, uang pengganti diperlukan untuk mengganti kerugian uang negara akibat tindak pidana korupsi," tegasnya.

Selain itu, kata Laode, RUU KUHP juga ikut mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. RUU KUHP pun mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tidak pidana korupsi.

"Hal berbeda dengan UU Tipikor saat ini. Terjadi juga penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, dan tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan yang diatur di luar KUHP ke dalam RKUHP," tutur Laode.

Atas hal tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar penyelesaian RUU KUHP tidak berlarut-larut. Salah satunya mengeluarkan delik-delik untuk tipikor, narkotik, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme.

"KPK mengingatkan pada semua pihak bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Sikap dan aturan-aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini," pungkas dia.

KEYWORD :

RUU KUHP KPK Ketua DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :