Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).Sementara, lanjut Laode, dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu risiko jika pemerintah menyetujui RUU KUHP tersebut.Jika RUU KUHP itu benar-benar direstui pemerintah, lanjut Laode, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta pun berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
RUU KUHP KPK Ketua DPR