Sabtu, 23/11/2024 10:14 WIB

Mantan Menkes Siti Fadilah Minta Keadilan Kasusnya

Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Terpidana Korupsi Alkes Siti Fadilah Ajukan PK ke MA


Jakarta ‎- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK)  ke Mahkamah Agung atas perkara yang menderanya. Menurutnya, PK merupakan upaya memperoleh keadilan atas vonis kasusnya.

Demikian disampaikan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).‎‎ Sidang pendahuluan digelar hari ini. Sebagai seorang terpidana kasus korupsi, kata Siti, dirinya berhak menempuh upaya hukum PK.

"PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di mahkamah agung, mudah-mudahan. Sudah gitu aja," kata Siti.

Kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin mengatakan, pengajuan PK kliennya lantaran ada novum atau bukti baru yang dimiliki kliennya. Menurut Ahmad, Novum tersebut berkenaan dengan pasal yang dikenakan majelis hakim kepada kliennya perihal rekomendasi penunjukan langsung terhadap bioparma.
‎‎
"Ada beberapa hal yang kita ajukan yang pertama ada novum. Berkenaan dengan adanya surat dari saksi Ria. Saksi Ria ini pada saat itu sebagai orang yang membuat tanggal, tanggal di rekomendasi. Karena kalau kita flasback ke belakang, ibu siti fadilah terkena perkaranya pasal 3 berkenaan dengan penunjukan langsung bioparma," ujarnya Cholidin.

"Dan itu yang kita ingin bantahkan bahwasanya surat PL itu adalah bukan inisiatif dari mentri, tapi memang adanya satu rekayasa yang sistematis dari bawah ke atas, sehingga ibu mentri itu tidak tahu apa-apa terhadap PL tersebut, dan itu kita buktikan adanya pembuatan rekomendasi penunjukan langsung itu, adanya melakukan back date tanggal‎," ujar  Ahmad Cholidin lagi. ‎

Melalui pengajuan PK, pengacara memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Siti Fadilah tidak terbukti bersalah dan melepaskan terpidana dari dakwaan. Kemudian, memohon agar hakim melepaskan Siti dari tahanan, merehabilitasi dan memberikan semua hak harkat dan martabat terpidana.

Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. M‎antan menteri di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ‎ juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Siti kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sekitar Juni 2017.‎

KEYWORD :

Siti Fadilah Menteri Kesehatan Kasus Alkes KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :