Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut advokat Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan tercela demi membela kliennya Setya Novanto. Pasalnya, Fredrich menghalalkan segala cara demi membela kliennya tersebut.
"Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).Fredrich dan pengacaranya selama persidangan berpandangan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana lantaran tindakan dalam membela klien. Akan tetapi, jaksa menilai pandangan itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari tanggung jawab pidana.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK nomor 26 Tahun 2013 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat bukan hanya harus beritikad baik.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Uji materi uji atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Januari 2018 juga menguatkan putusan tersebut. Uji materi itu diajukan oleh para advokat."Advokat yang menghalangi penyidikan penegak hukum jelas tidak dapat dikatakan beritikad baik," terang jaksa Roy Riady.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto