Sabtu, 23/11/2024 10:25 WIB

Mantan Pengacara Setnov Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela

Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut advokat Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan tercela demi membela kliennya Setya Novanto. Pasalnya, Fredrich menghalalkan segala cara demi membela kliennya tersebut.‎

"Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Fredrich dan pengacaranya selama persidangan berpandangan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana lantaran tindakan dalam membela klien. Akan tetapi, jaksa menilai pandangan itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK nomor 26 Tahun 2013 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat bukan hanya harus beritikad baik.

Akan tetapi seorang advokat juga tidak boleh bertindak melanggar aturan dan undang-undang. Jika seorang advokat melakukan perbuatan melanggar hukum, maka hak imunitas tidak berlaku dan dapat dituntut secara pidana.

Uji materi uji atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Januari 2018 juga menguatkan putusan tersebut. Uji materi itu diajukan oleh para advokat.

"Advokat yang menghalangi penyidikan penegak hukum jelas tidak dapat dikatakan beritikad baik," terang jaksa Roy Riady.

Seperti diwartakan sebelumnya, Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Selain itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. ‎Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. ‎Setya Novanto saat itu telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :