Artis Syahrini saat menghadiri persidangan kasus First Travel
Jakarta - Pemerintah diminta harus menuntaskan ganti rugi jamaah yang tertipu oleh biro perjalanan First Travel setelah adanya putusan pengadilan. Pasalnya, banyak jamaah yang tidak mampu.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais dilansir Antara. "Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu," katanya. Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga Rp5 milyar. Namun, keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara, sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian jamaah.Wakil Ketua Komisi I DPR ini menegaskan bahwa kasus ini membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar.First Travel Politisi Jamaah Haji