Ilustrasi Masjid
Jenewa - Majelis Tinggi Swiss menyatakan menolak rancangan undang-undang yang melarang pendanaan asing untuk masjid yang berafiliasi dengan Yayasan Agama Swiss Turki.
Mosi ini diajukan oleh daerah selatan Ticino, kata Esref Dalkiran, wakil konselor untuk layanan keagamaan di Kedutaan Besar Turki di Bern. Rancangan undang-undang ini melarang dana asing untuk pemeliharaan masjid.Menyusul diskusi, Majelis Tinggi menolak rancangan undang-undang dengan 29 suara yang menolak dan tujuh suara yang setuju sementara empat lainnya abstain.Baca juga :
Terima Penasihat Presiden Palestina, Ketua MPR Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina
Majelis Tinggi menilai bahwa tidaklah adil melakukan pembatasan tanpa memenuhi hak Muslim. Dalkiran menghormati keputusan ini.
Terima Penasihat Presiden Palestina, Ketua MPR Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina
Masjid Swiss Dana Asing