Sabtu, 23/11/2024 02:54 WIB

Keris Majapahit "Milik" Tjahjo Bikin KPK Terpukau

Penerimaan itu terjadi semasa Tjahjo menjabat Mendagri. Mantan Sekjen PDIP itu kemudian melaporkan penerimaan itu ke unit gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat memperlihatkan keris komando kerajaan Majapahit yang dilaporkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Mulai dari keris komando dari zaman Kerajaan Majapahit, jam tangan, hingga puluhan kain dari sejumlah daerah.

Penerimaan itu terjadi semasa Tjahjo menjabat Mendagri. Mantan Sekjen PDIP itu kemudian melaporkan penerimaan itu ke unit gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun penerimaan yang dilaporkan ke lembaga antikorupsi yakni, keris komando bertahta intan dari zaman Kerajaan Majapahit abad 14, jam merek Audemars Piguet seharga Rp 600 juta, dan kain dari sejumlah daerah sebanyak 45 potong.

Demikian disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018). Barang-barang yang dilaporkan Tjahjo itu turut ditampilkan dalam konferensi pers. ‎

Agus tampak terpukau saat melihat langsung tongkat komando berwarna emas dengan berlian di bagian atas dan bawahnya. Agus bahkan sempat menarik isi tongkat yang dilaporkan Tjahjo itu‎.

Secara keseluruhan, dari 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Dari 795 laporan itu, sebanyak 534 laporan diantaranya dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.

Dari gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp 6,2 miliar, yakni dalam bentuk barang Rp 5,4 miliar dan bentuk uang Rp753,7 juta. Meski demikian, tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.

"Nama pelapor tidak semuanya bisa diekspos," ucap Giri.

‎Sejauh ini nilai gratifikasi milik negara terbesar yang dilaporkan ke KPK adalah Presiden Joko Widodo sejumlah Rp 58 miliar, Wakil Presiden Jusuf Kalla Rp 40 miliar, pegawai Pemprov DKI Jakarta Rp 9,8 miliar, Direktur Jenderal salah satu Kementerian Rp 5,2 miliar, dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said Rp 3,9 miliar. ‎

"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar dari pengembalian Presiden Jokowi Rp 58 miliar," tutur Giri.

Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan senilai Rp 2,8 miliar, DKI Jakarta senilai Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta.

"Dilanjutkan dengan OJK Rp 47,5 juta, dan yang kelima BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1 juta," tandas Febri.

KEYWORD :

Mendagri Tjahjo Kumolo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :