Sabtu, 23/11/2024 11:29 WIB

Jurus "Kabur" Ganjar dari Penyidik KPK

Seperti halnya Ganjar dan Nurhayati, Aziz juga mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah politisi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Mereka yang  diagendakan diperiksa penyidik hari ini, Selasa (5/6/2018) yakni  Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin; anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf ; anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari; Anggota DPR fari Fraksi PAN Teguh Juwarno; mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. ‎Kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Namun, Ganjar, Aziz, dan Nurhayati kompak tak memenuhi pemeriksaan alias mangkir dengan sejumlah alasan.  "Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi PH mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan  sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania tanggal 4-10 Juni 2018," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sementara ‎Ganjar yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PDIP itu mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai Gubernur Jawa Tengah.‎

"Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," ungkap Febri.‎

Seperti halnya Ganjar dan Nurhayati, Aziz juga mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Aziz mengaku sedang mengikuti kegiatan partai di Lampung.‎

"Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan Menko di hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali di tanggal 6 Juni 2018," ujar Febri.

Sedianya penyidik KPK ingin mengonfirmasi dugaan aliran uang dari proyek e-KTP kepada sejumlah pihak. Termasuk terhadap kalangan politikus tersebut. Mengingat ada sejumlah fakta sidang yang mengungkap penyerahan uang yang dilakukan Irvanto kepada sejumlah pihak, termasuk diduga kepada saksi-saksi itu.

Pada persidangan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 turut kecipratan uang dari proyek e-KTP. Diakui Irvanto mengaku memiliki bukti rinci aliran uang panas proyek itu.

Mereka yang disebut Irvanto menerima uang panas proyek e-KTP di antaranya, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. ‎Kemudian politikus Golkar Markus Nari, yang juga telah menjadi tersangka korupsi e-KTP, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, dan mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin. ‎

Nama Ganjar sendiri telah berulang kali disebut turut terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP. Nama Ganjar setidaknya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto ssebagai pihak yang menerima uang sebesar USD 520 ribu.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang telah mendekam di Lapas Sukamiskin juga menegaskan adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek e-KTP bergulir. Uang kepada Pimpinan Banggar dan Komisi II diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Aliran dana kepada Ganjar juga diperkuat pengakuan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Disebutkan Nazaruddin, Ganjar menerima uang sejumlah USD500 ribu. Bahkan, Nazaruddin mengaku melihat langsung adanya pemberian uang kepada Ganjar di ruang kerja mantan anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, (alm) Mustokoweni.

Meski berulang kali disebut dalam surat dakwaan maupun fakta persidangan, Ganjar bersikukuh membantah terlibat dan turut menikmati aliran dana dari megakorupsi e-KTP. ‎
Sementara pemeriksaan  Aziz diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan Partai Golkar. Irvanto merupakan salah satu panitia dalam Rapimnas Golkar di Bogor dan Munas Golkar di Bali. Kaitan kasus ini dengan kegiatan Partai Golkar semskin menguat setelah tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah politikus Partai Golkar.

Pada Senin (4/6/2018), tim penyidik memeriksa mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng dan mantan pimpinan Komisi II DPR, Agun Gunandjar. KPK juga telah memanggil politikus Golkar lainnya, Bambang Soesatyo. Namun, Ketua DPR itu mangkir dengan alasan adanya kegiatan lain. ‎

Tak hanya soal kegiatan partai, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irvanto mengaku kerap bertemu dengan sejumlah politikus Partai Golkar. Beberapa diantaranya, Aziz Syamsuddin yang menjabat Ketua Koordinator Bidang Perekonomian DPP Partai Golkar, dan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi. ‎

"Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," tandas Febri.‎

KEYWORD :

Setya Novanto Ganjar Pranowo Melchias Markus Mekeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :