| Kamis, 07/06/2018 12:44 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna (Tengah) saat di Gedung KPK (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purn) Agus Supriatna menduga ada sejumlah pihak yang sengaja membuat gaduh persoalan pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU.
Hal itu disampaikan Agus usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (6/6/2018). Agus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh.
"Selama saya waktu masih aktif belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW-101, tapi setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi saya ingin sampaikan itu," ucap Agus.
Menurut Agus, pihak yang membuat gaduh tersebut tak mengetahui mekanisme dan aturan proses pengadaan alutsista. Mulai dari UU APBN hingga Peraturan Panglima nomor 23 tahun 2012 tentang Ketentuan Pengelolaan Kontrak Tahun Tunggal yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan TNI.
"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN, tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini (kegaduhan). Yang kedua tahu nggak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011. Kalau tahu tidak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23. Itu peraturan Panglima loh nomor 23 tahun 2012, kalau memang betul tahu tidak mungkin juga melakukan hal ini," ungkap dia.
Pun demikian, Agus enggan menyebut pihak yang disebutnya menjadi pangkal kegaduhan dalam proyek pengadaan Heli AW-101 ini. Untuk menjelaskan mengenai pihak itu, Agus menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti tanya itu ada lawyer," imbuh Agus.
Disisi lain, Agus menilai jika persoalan heli ini tidak perlu diseret ke ranah pidana jika setiap pihak tidak saling menonjolkan egonya masing-masing. Agus pun mengajak sejumlah pihak untuk duduk bersama. Agus menyebut pihak-pihak terkait itu di antaranya Panglima TNI saat itu, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu.
"Sebenarnya ini semua itu bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama dimana sebetulnya masalahnya ini, begitu. Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," tandas Agus.
Kuasa hukum Agus Teguh Samudra menyebut pihak yang dimaksud membuat gaduh berasal dari unsur TNI juga. Teguh secara tersirat menyebut mantan Panglima TNI.
Saat proyek ini bergulir, Panglima TNI dijabat oleh Gatot. Gatot bahkan yang langsung mengumumkan penetapan tiga anggota TNI AU sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat, 26 Mei 2017 lalu.
"Mesti sudah tahu kan. Pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri," ungkap Teguh.
KEYWORD :
Agus Supriatna Gatot Nurmatyo Kasus Heli