Sabtu, 23/11/2024 21:17 WIB

THR Ala Jokowi Dinilai Manuver Politik dan Bikin Rusak

Peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dinilai sebagai manuver politik pemerintahan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dinilai sebagai manuver politik pemerintahan Presiden Jokowi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6). Menurutnya, apabila pemerintah pusat ingin membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat lembaga lain harus melalui mekanisme.

"Itulah sebabnya, harusnya THR itu jangan jadi isu politik, tetapi harusnya jadi isu kesejahteraan rakyat yang secara reguler ditetapkan melalui UU dan APBN serta APBD," kata Fahri.

Hal itu menyikapi penerbitan PP soal menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri, yang dikeluhkan sejumlah Kabupaten dan Kota.

Fahri mengingatkan, perubahan alokasi anggaran oleh eksekutif dilevel apapun, tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus disepakati bersama DPR.

"Perubahan alokasi anggaran ditingkat pusat itu tidak mengikat APBD, yang memiliki mekanisme tersendiri yang independen dari pemerintah pusat," terangnya.

Pasalnya, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.

Sebab, kata Fahri, jika kemudian jadi isu politik seperti sekarang ini, maka akan menabrak semua aturan yang berlaku. Karena daerah tidak bisa serta merta mengeluarkan anggarannya sebagaimana yang diminta pemerintah pusat.

"Karena tidak semua daerah mempunyai kapasitas viskal yang memadai untuk membiayai pencitraan yang dibuat pemerintah itu," terang politisi dari PKS itu.

Fahri mengatakan, setiap alokasi dana dalam negara harus dipertanggungjawabkan rupiah per rupiah. "Jadi tidak boleh sembarangan, memang harus dasarnya UU. Makanya, kalau bisa itu diregulasi dengan baik supaya jadi tradisi, dan bukan menjadi manuver politik," katanya.

"Tapi yang ini, kelihatan betul motifnya dari awal konsepnya nggak jelas. Mau bagi, ternyata uangnya nggak ada. Akhirnya narik diri, suruh daerah, sementara daerah nggak punya uang. yang begini ini, jadinya bikin rusak dan membuat kesal karena akhirnya tidak merata. Kalau THR jadi manuver poitik kasihan rakyat, sudah dijanjiin tenyata nggak dapat," tegasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pemerintahan Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

KEYWORD :

Presiden Jokowi THR Jokowi Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :