Ilustrasi Hukum
Jakarta - Ketua Timses salah satu cagub Riau, Nur Azmi Hasyim dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudan bernama Adi Purnawan.
Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6). Keduanya dituntut karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau. “Pebuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian tuntutan yang dibacakan oleh Iwan Roy Carles didampingi JPU Aci Jaya Putra dan Agrin Rico Reval di Bengkalis, Kamis (7/6).Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Saut Maruli Tua Manik mengajukan pembelaan (pledoi). "Izin majelis, kita akan ajukan pembelaan," ucapnya.Pilkada 2018 Pilgub Riau Politik Uang