Sabtu, 23/11/2024 11:21 WIB

Politik Uang, Timses Cagub Riau Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Ketua Timses salah satu cagub Riau, Nur Azmi Hasyim dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudan bernama Adi Purnawan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta - Ketua Timses salah satu cagub Riau, Nur Azmi Hasyim dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudan bernama Adi Purnawan.

Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6). Keduanya dituntut karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau.

“Pebuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian tuntutan yang dibacakan oleh Iwan Roy Carles didampingi JPU Aci Jaya Putra dan Agrin Rico Reval di Bengkalis, Kamis (7/6).

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Saut Maruli Tua Manik mengajukan pembelaan (pledoi). "Izin majelis, kita akan ajukan pembelaan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi dan ajudan Adi Purnawan diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat, Bengkalis.  Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu perorang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan calon gubernur Riau Firdaus.  

Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar Rp45 juta rupiah dengan modus uang transportasi.

KEYWORD :

Pilkada 2018 Pilgub Riau Politik Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :