mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Sigit juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai jika Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Hadiah itu diberikan lantaran Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016. Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit diketahui merupakan ketua tim.Majelis hakim meyakini jika Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sigit dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sigit Yugoharto Suap Moge KPK