Sabtu, 23/11/2024 14:14 WIB

Hakim Vonis Auditor BPK Sigit Yugoharto Penjara 6 Tahun

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto

Jakarta ‎- ‎Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Sigit juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai jika Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.‎ Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.‎

Hadiah itu diberikan lantaran Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016. D‎alam pemeriksaan tersebut, Sigit diketahui merupakan ketua tim.‎

Majelis hakim meyakini jika Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎
‎‎‎
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sigit dinilai ‎tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Sigit dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 jura subsider 6 bulan kurungan.‎

KEYWORD :

Sigit Yugoharto Suap Moge KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :