Selasa, 24/12/2024 10:36 WIB

Wali Kota Blitar Asal PDIP jadi Tersangka Suap Pembangunan Sekolah

Selain Samanhudi, KPK menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar  (MSA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. Sebelum kasus yang terbongkar dari Oprasi Tangkap (OTT) di Blitar Rabu (6/6/2018) ini mengemuka, Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Blitar.

Selain Samanhudi, KPK menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP).

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar TA 2018," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Samanhudi diduga menerima suap dari Susilo melalui perantara Bambang senilai Rp 1,5 miliar. Dugaan suap itu terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

"Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee senilai 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," ungkap Saut.

Samanhudi dan Bambang yang diduga sebagai penenerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. Dalam OTT ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp 1,5 miliar dan catatan proyek.

KEYWORD :

Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :