Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. Sebelum kasus yang terbongkar dari Oprasi Tangkap (OTT) di Blitar Rabu (6/6/2018) ini mengemuka, Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Blitar.Selain Samanhudi, KPK menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP)."Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar TA 2018," ucap Saut.Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. Dalam OTT ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp 1,5 miliar dan catatan proyek.
KEYWORD :Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung