Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM) dan Wali Kota Blitar periode 2016-2021, Muh Samanhudi Anwar (MSA) untuk menyerahkan diri.
Ultimatum itu ditegaskan lantaran tim Satgas KPK tak berhasil mencokok Ketua DPC PDIP Tulungagung dan Ketua DPC PDIP Blitar itu dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Dalam OTT di Tulungagung dan Blitar pada Rabu 6 Juni 2018, Tim KPK diketahui mengamankan lima orang, yakni kontraktor Susilo Prabowo; istri Susilo bernama Andriani (AND); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung (SUT). Kemudian dua pihak swasta Bambang Purnomo (BP) dan Agung Prayitno (AP).
"Intinya memang tidak ketemu. Petugas kita tidak ketemu dua orang ini," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Lembaga antikorupsi sejauh ini sedang memburu dua kader PDIP tersebut. Meski demikian, Saut berharap Syahri dan Samanhudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari kontraktor Susilo Prabowo ini dapat menyerahkan diri secepatnya.
"Saya pikir kalau waktu yang dibatasi, makin cepat makin bagus. Kita sudah mengimbau," ujar Saut.
Lembaga antikorupsi tak segan melayangkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika keduanya tak juga kooperatif. "Kami masih menanti mereka untuk datang. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya, tapi segera," tegas Saut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga mengamankan uang dugaan suap senilai Rp 2,5 miliar. Uang yang diduga berasal dari Susilo Prabowo tersebut terkait dua kasus.
Pertama, kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahri, Susilo Prabowo, Agus Prayitno (AP); dan Sutrisno (SUT) sebagai tersangka.
Ditetapkan sebagai tersangka, Syahri diduga menerima suap senilai Rp 2,5 miliar. Uang dugaan suap yang diamankan dalam OTT terkait kasus itu senilai Rp 1 miliar. Diduga suap untuk Syahri itu melalui perantara Agus Prayitno.
Sebelum menerimaan uang Rp 1 miliar itu, Syahri diduga telah dua kali menerima uang. Penerimaan pertama diduga senilai Rp 500 juta dan kedua senilai Rp 1 miliar.
Susilo sendiri merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Kasus kedua yakni dugaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar. Selain Susilo dan Samanhudi, KPK juga menjerat Bambang Purnomo atas dugaan penerima suap tersebut.
Dalam kasus suap itu, Susilo diduga menyuap Samanhudi senilai Rp 1,5 miliar. Diduga suap kepada Samanhudi itu melalui perantara, bambang Purnomo.
Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walokota dari total fee senilai 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas.Kendati tak turut diamankan dalam OTT, lembaga antikorupsi memastikan jika pihaknya mengantongi bukti kuat jika Syahri dan Samanhudi menerima suap. Karena itu KPK menetapkan Syahri dan Samanhudi jadi tersangka dugaan suap.
"Jadi meskipun 2 orang kepala daerah ini tidak turut diamankan dan diperiksa sampai ke gedung KPK, namun karena bukti permulaannya sudah kami pandang cukup alat bukti tersebut maka juga turut fitetapkan sebagai tersangka disini. Karena perantaranya sudah kami amankan dan tentu kita sudah menemukan bukti-bukti lain keterkaitan orang-orang ini dengan proyek-proyek di dua daerah tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KEYWORD :KPK OTT Bupati Tulungagung