Minggu, 24/11/2024 03:18 WIB

Pria Berkumis Asal Blitar Dijebloskan ke Penjara KPK

Diduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Samanhudi dari total fee senilai 10 persen yang disepakati.

Wali Kota Blitar, Samanhudi

Jakarta - Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (9/6/2018) dinihari. Ketua DPC PDIP Kota Blitar ini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon pembangunan sekolah di Blitar, Jawa Timur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Samanhudi diketahui sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) petang. Dia langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan suap yang dibongkar dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar pada Rabu (6/6/2018). Dalam OTT itu, tim KPK diketahui tak berhasil menciduk Samanhudi.

Pasca menjalani pemeriksaan, Samanhudi langsung digelandang petugas ke mobil tahanan sekitar pukul 01.35 WIB. Pria berkumis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi orange KPK ini memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Selain Samanhudi, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP).

Samanhudi diduga menerima suap dari Susilo melalui perantara Bambang senilai Rp 1,5 miliar. Dugaan suap itu terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Diduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Samanhudi dari total fee senilai 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas.‎

Samanhudi dan Bambang yang diduga sebagai penenerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :