| Minggu, 10/06/2018 19:03 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Minggu (10/6/2018). Ketua DPC PDIP Tulungagung ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.
"SM, Bupati
Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Calon petahana dalam Pilkada
Tulungagung 2018 ini diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (9/6/2018) malam. Setelah tiba di markas lembaga antikorupsi, Syahri langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Syahri tampak keluar dari loby gedung KPK sekitar pukul 04.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan, Syahri yang mengenakan kemeja batik putih sempat memberikan komentar terkait proses hukum yang dihadapinya ini.
"Kita menghormati proses penyidikan ini, untuk lebih lanjut ke penyidik," ucap Syahri.
Syahri diketahui tak berhasil diamankan tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di
Tulungagung dan
Blitar pada Rabu (6/6/2018). Namun, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Syahri jadi tersangka. Pasca-penetapan ini, KPK berulang kali mengimbau bahkan mengultimatum Syahri untuk menyerahkan diri.
Akan tetapi, Syahri tak kunjung memenuhi ultimatum itu. Syahri justru merilis sebuah video terkait kasus yang menjeratnya jadi pesakitan.
Selama masa pelarian, Syahri mengaku galau atas kasus dugaan suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Menurut Syahri, kegalauan yang dialaminya merupakan hal yang lumrah lantaran sebelumnya tak pernah terjerat kasus korupsi.
"Kita disini tidak ada kemudian menghilang, ya kita disini. Tapi kalau kemudian waktu terulur kita galau. Wajar, karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini," ucap Syahri.
Saat OTT terjadi, kata Syahri, dirinya tidak sedang berada di lokasi. Syahri mengklaim saat itu dirinya sedang berada dalam perjalanan bersama keluarga menyambut Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi artinya memang ketika ada operasi OTT itu, posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga karena hari raya, di jalan itulah, kok ada berita katanya OTT," tandas Syahri.
Dalam kasus dugaan suap terkaitproyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tulungagung, Syahri dijerat bersama sejumlah pihak lainnya. Yakni, Agus Prayitno (AP) pihak swasta; Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tulungagung; dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam kasus itu, Syahri diduga menerima suap Rp 2,5 miliar dari Susilo. Diduga suap itu terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tulungagung.
KEYWORD :
Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung Syahri Mulyo