Sabtu, 23/11/2024 07:55 WIB

80.430 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Lebaran

Sekitar 80.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia mendapatkan resmi‎ Idul Fitri 1439 Hijriah. Sebanyak 446 WBP langsung bebas.

Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)

Jakarta - Sekitar 80.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia mendapatkan resmi‎ Idul Fitri 1439 Hijriah. Sebanyak 446 WBP langsung bebas dan 79.984 WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat RK Idul Fitri.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Harun Sulianto mengungkapkan, untuk besaran Remisi Khusus (RK) Idul Fitri yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.  Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Dikatakan Harun, tahun ini sebanyak 51.775 WBP menerima‎ remisi 1 bulan ,‎ 21.399 WBP menerima15 remisi, dan 6.125 WBP menerima remisi sebanyak‎ 1 bulan 15 hari.

"Dan terahir  remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP," ucap Harun Sulistiyo dalam keterangan resminya, Senin (11/6/2018).

Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri  1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat ( 8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah( 5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).

Harun berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan.

"Baik selama maupun setelah menjalani pidana," ujar dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Remisi Khusus Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih dari Rp. 32 miliar.

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp. 32.417.910.000,yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," ujar  Sri.

Saat ini, kata Sri, WBP dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berkisar 250 ribu orang. Sementara kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan.  Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara.‎ Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," tutur Sri.

KEYWORD :

Napi Latkerpro Narapidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :