Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Anggota MKD DPR RI Ahmad Zacky Siradj mengatakan, pasal pengaturan KPK dalam RUU KUHP bukanlah untuk melemahkan institusi KPK, melainkan untuk memperkuat lembaga adhock tersebut.“Karena kita mengadopsi atau memasukkan Undang-Undang KPK itu sendiri dalam RUU KUHP yang tujuannya adalah untuk memperkuat dan menegaskan kewenangan dari KPK," kata Zacky.Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam KUHP perlu ada aturan-aturan atau payung hukum bagi KPK, sehingga payung hukum itu dapat memperkuat status dan kewenangan KPK.RUU KUHP KPK Ketua DPR Presiden Jokowi