Marlen Sitompul | Selasa, 12/06/2018 14:52 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik meminta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperketat. Hal ini menyusul laporan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua yang mensinyalir terdapat ratusan warga Cina bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire, Papua.
Ratusan Cina tersebut diduga bekerja tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait. Taufik menilai, seharusnya dengan adanya regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, seharusnya semakin meminimalisir TKA bekerja pada lapangan kerja yang bisa dikerjakan oleh tenag kerja lokal.
Menurutnya, hal ini menjadi ironi di tengah sulitnya tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan.
“Presiden sudah mengeluarkan
Perpres TKA itu, seharusnya kehadiran TKA di Indonesia bisa dikontrol. TKA hanya boleh bekerja di level manajerial, dan jumlahnya terbatas. Tapi kalau sampai level pekerja kasar, ini kan sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja kita. Apalagi dalam kaitan saat ini lapangan kerja yang minim, tentu menjadi ironi. Banyak masyarakat kita menganggur, tapi TKA dengan mudahnya bekerja di Indonesia,” kritisi Taufik ketika dikonfirmasi, Senin (11/6/2018).
Di sisi lain, Taufik juga menyoroti peran Tim Pengawas Orang Asing (Tim-Pora) maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah, yang kecolongan dengan kehadiran TKA itu.
Selain itu, ia meminta Imigrasi juga lebih meningkatkan perannya dalam memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia. Apalagi jika dokumennya tidak lengkap, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“TKA yang banyak masuk dan bekerja di Indonesia saja sudah sangat meresahkan, bagaimana kalau ternyata mereka ilegal? Misalnya masuk ke Indonesia sebagai wisatawan, namun sampai di Indonesia mereka bekerja tanpa adanya izin dari dinas terkait, tentu ini harus ditindak. Jika memang dokumen mereka tidak sesuai dan tidak lengkap, saya rasa Imigrai bisa mengambil tindakan tegas, salah satunya deportasi,” tegas Waketum PAN itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (11/6/2018), mengatakan dugaan adanya seratusan WN Cina yang bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat, terutama dewan adat setempat.
“Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan,” kata Samuel.
Bersama lima personel tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura, Samuel mendatangi empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire mulai Jumat (8/6/2018). Mereka menemukan sejumlah WN Cina bekerja di lokasi itu.
Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai. Lokasi itu berada dalam kawasan hutan rimba Papua di wilayah Kabupaten Nabire, perbatasan antara Lagari dengan lokasi air terjun.
Samuel mengatakan banyak diantara WN Cina yang bekerja pada empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu kabur ke hutan-hutan saat tim penertiban orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura mendatangi lokasi kerja mereka pada Jumat dan Minggu lalu.
“Lantaran banyak yang lari ke hutan, kami minta sponsornya untuk segera mendatangkan mereka,” imbuh Samuel.
KEYWORD :
Perpres TKA Buruh Cina Taufik Kurniawan