Marlen Sitompul | Rabu, 13/06/2018 17:02 WIB
Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih
Jakarta - Bupati Subang nonaktif Imas Aryuminingsih (IA) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas perizinan pabrik-pabrik di lingkungan Pemkab Subang akan segera memasuki persidangan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Imas (IA) ke penuntutan. Selain Imas, penyidik juga telah merampungkan penyelidikan tersangka lain dari pihak swasta yaitu Data (D).
"Dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap 2," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/6).
Kata Febri, setelah pelimpahan berkas perkara, maka jaksa penuntut
KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Untuk kepentingan persidangan ini, penahanan keduanya dititipkan di Lapas Sukamiskin Bandung," terangnya.
Menurut Febri, sekitar 84 saksi telah diperiksa penyidik guna menyelesaikan perkara ini. Para saksi itu terdiri dari unsur PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Subang, termasuk Asisten Daerah 3 Subang, pihak swasta, notaris dan advokat.
"Untuk D yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa sebagai tersangka, sementara IA telah diperiksa tiga kali sebagi tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Diketahui, Imas, Data dan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika diduga menerima suap dari dua perusahaan yakni PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip guna membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang itu diberikan dalam beberapa tahapan oleh seorang pihak swasta yakni Miftahudin. Namun, dugaan komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Miftahhufin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Bupati Subang