Sabtu, 23/11/2024 09:33 WIB

Fahri Minta MUI Fatwakan Haram Kunjungan ke Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.

"Untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama, saya mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah yang dikuasai oleh zionis Israel," kata Fahri.

Hal itu menanggapi kehadiran Wantimpres KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang juga sebagai Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kegiatan yang digelar American Jewish Committee (AJC) Global Forum di Yerusalem yang menuai polemik.

"Kunjungan itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina dari jajahan Israel," tegasnya.

Sebab, kata Fahri, kedatangan umat muslim ke daerah yang dikuasai oleh zionis Israel selalu dipakai sebagai alasan seolah-olah warga Palestina dilindungi dan sedang mempromosikan perdamaian.

"Padahal sesungguhnya setiap hari mereka melakukan kejahatan dan mereka melakukan penjajahan dan penindasan," tegas politisi PKS itu.

Sehingga, lanjut Fahri, mendatangi Alaqso atau masjidil aqso sekalipun, jika nampak damai itu adalah situasi damai yang mereka ciptakan atau palsukan sekedar pencitraan.

"Karena sesungguhnya mereka melakukan kejahatan kemanusiaan hari-hari kepada warga Palestina," tegasnya.

KEYWORD :

Wantimpres Yahya Staquf Israel Palestina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :