Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina."Untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama, saya mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah yang dikuasai oleh zionis Israel," kata Fahri.Hal itu menanggapi kehadiran Wantimpres KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang juga sebagai Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kegiatan yang digelar American Jewish Committee (AJC) Global Forum di Yerusalem yang menuai polemik.Sebab, kata Fahri, kedatangan umat muslim ke daerah yang dikuasai oleh zionis Israel selalu dipakai sebagai alasan seolah-olah warga Palestina dilindungi dan sedang mempromosikan perdamaian.
"Padahal sesungguhnya setiap hari mereka melakukan kejahatan dan mereka melakukan penjajahan dan penindasan," tegas politisi PKS itu.Wantimpres Yahya Staquf Israel Palestina