Marlen Sitompul | Kamis, 14/06/2018 20:01 WIB
Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)
Jakarta - Narapidana tindak kejahatan luar biasa mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Adalah, napi kasus korupsi, napi kasus narkoba, dan napi kasus terorisme.
Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran.
"Narapidana korupsi ada 334 orang," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (14/6).
Selain terpidana kasus korupsi, remisi khusus juga diberikan pemerintah kepada narapidana kasus extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa lainnya, terpidana kasus narkotika dan kasus terorisme.
Sayangnya, Ade Kusmanto enggan merinci rata-rata pengurangan masa tahanan narapidana dari tiga kasus tersebut. "Untuk kasus narkotika sebanyak 19.561, kemudian narapidana terorisme 56 orang," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Idulfitri kepada 80.430 yang beragama Islam. Dari total itu, 446 narapidana dinyatakan bebas sedangkan 79.984 hanya pengurangan masa hukuman.
Pihak Ditjen PAS sendiri mengklaim jika remisi ini setidaknya dapat mengurangi kelebihan daya tampung Lapas atau pun Rutan. Mengingat, saat ini narapidana dan tahanan yang mendekam di Lapas atau Rutan jumlahnya mencapai 250 ribu orang.
Jumlah narapidana ini tak sesuai dengan kapasitas Lapas dan Rutan yang hanya mampu menampung 124 ribu orang. Dari 80.430 narapidana yang mendapat remisi khusus itu sebanyak 51.775 narapidana mendapat remisi 1 bulan dan sebanyak 21.399 narapidana mendapat remisi 15 hari.
Lalu, sebanyak 6.125 mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1.131 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara, 5 kantor wilayah Kemenkumam yang paling banyak memperoleh remisi antara lain Jawa Barat sejumlah 8.654 narapidana, Jawa Timur 6.947 narapidana, Sumatera Selatan 6.228 narapidana, Sumatera Utara 5.780 narapidana, Jawa Tengah 5.717 narapidana dan Kalimantan Timur 4.773 narapidana.
Selain mengurangi daya tampung Rutan dan Lapas, remisi ini juga diklaim dapat menghemat anggaran makan. Penghematan makan dari remisi tersebut mencapai Rp32 miliar.
KEYWORD :
Remisi Idul Fitri Kasus Korupsi