Ketum MUI, KH Maruf Amin
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih perlu untuk mendiskusikan terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk memfatwakan haram untuk kunjungan ke Israel.
Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan, penerbitan fatwa haram tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, fatwa haram tersebut harus didiskusikan secara mendalam."Itu harus ada pelaporan. Kedua, harus ada namanya muasabahnya, artinya ada relevansinya nggak orang pergi ke Israel di fatwa itu? Artinya wilayah fatwa atau bukan, itu harus didiskusikan," kata Ma`ruf, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (15/6).Baca juga :
Pengadilan Militer Israel Perpanjang Tahanan Rumah bagi Tentara yang Dituduh Melecehkan Tahanan Palestina
Kata Ma`ruf, MUI harus hati-hati dalam mengeluarkan fatwa haram. Sebab, kunjungan umat muslim Indonesia ke Israel harus dilihat secara objektif.
Pengadilan Militer Israel Perpanjang Tahanan Rumah bagi Tentara yang Dituduh Melecehkan Tahanan Palestina
Baca juga :
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Sebelumnya, Fahri meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.Menurutnya, fatwa haram bagi umat muslim berkunjung ke Israel sebagai komitmen dukungan atas kemerdekaan Palestina.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Fatwa MUI Israel Palestina MUI Fahri Hamzah