Sabtu, 23/11/2024 07:50 WIB

Polisi SP3 Kasus Puisi Sukmawati, Ini Alasannya

Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).

Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi

Jakarta - Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena penyidik tak menemukan unsur pidana didalamnya.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal, Jakarta, Minggu (17/6).

Untuk itu, kata Iqbal, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus yang menyeret Sukmawati terkait puisi  yang berjudul `Ibu Indonesia` dalam salah satu acara di Jakarta.

Adapun puisi ini mengundang kontroversi lantaran menyinggung soal azan dan cadar. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkan Sukmawati ke polisi. "Kasus tersebut di-SP3," ucap Iqbal.

KEYWORD :

Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :